Sunday, September 19, 2021

Penyandang Desabilitas


Penyandang Desabilitas - Pada sesi  kita akan mempelajari apa itu desabilitas, jadi menurut undang-undang  Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU 8/2016)Jadi setiap orang yang mempunyai keterbatasan seperti yang di sebut dalam undang-undang itu yang di namakan desabilita

Sebenarnya, istilah disabilitas mencakup penurunan nilai, pembatasan aktivitas, dan partisipasi atau keterlibatan. Disabilitas berasal dari serapan kata berbahasa Inggris “disability atau disabilities” yang menggambarkan adanya ketidakmampuan atau kekurangan yang terdapat pada fisik maupun menta, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan pada pengidapnya untuk melakukan suatu aktivitas.

Dengan demikian, disabilitas bukan hanya masalah kesehatan. Ini adalah fenomena yang terbilang kompleks, mencerminkan interaksi antara fitur tubuh seseorang dengan fitur masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, pengidap disabilitas tentu memiliki kebutuhan yang sama dengan orang yang normal dan sehat, seperti imunisasi, pemeriksaan untuk mengidentifikasi adanya penyakit tertentu dan masih banyak lagi. Sayangnya, masih ada hambatan untuk penyandang disabilitas untuk mengakses layanan kesehatan dan fasilitas umum.

Selain itu juga desabilitas juga memiliki hak atara lain :

1.    

  1. otonomi individu;
  2. tanpa Diskriminasi;
  3. partisipasi penuh;
  4. keragaman manusia dan kemanusiaan;
  5. Kesamaan Kesempatan;
  6. kesetaraan;
  7. Aksesibilitas;
  8. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
  9. inklusif; dan
  10. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
  11.  Penghormatan terhadap martabat;

Adapun jenis jenis desabilitas atara lain Terdapat empat jenis disabilitas yaitu:

  1. Disabilitas fisik: Amputasi, lumpuh, paraplegi, stroke, disabilitas akibat kusta, cerebral palsy (CP).
  2. Disabilitas intelektual: Down syndrome, kretinisme, mikrosefali, makrosefali, dan skafosefali.
  3. Disabilitas mental: Skizofrenia, demensia, afektif bipolar, retardasi mental
  4. Disabilitas sensori: disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.

Kesimpulan

Setiap penyandang desabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara, dan mereka juga harus mendapakan perlakuan khusu agar seupaya mereka bisa mengembangkan diri mereka dan satu hal yang sangat penting yaitu jangan menguciklan mereka  dengan bentuk apapun.

NB. Ini adalah Resume saat Diklat FDS

Terimakasih Atas Kunjunganya, Silahkan Tinggalkan komenta Anda Dibawah ini